Kamis, 05 Desember 2013

Perubahan SPT Tahunan 1770 SS Mulai Tahun Pajak 2013

Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan Pajak Penghasilan adalah dengan memberikan pilihan formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun bisa menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana).
Untuk lebih memudahkan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Per-26/PJ/2013 yang mengatur perubahan bentuk serta tata cara pengisian Formulir 1770 SS tersebut.
Perubahan-perubahan pada Formulir 1770 SS tersebut diantaranya:

  Download 1770 SS terbaru di sini :)

Selasa, 03 Desember 2013

SPT Masa PPh Pasal 21 Format Excel Sesuai PER-14/PJ/2013



Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak  nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.  Adapun bentuk FORMULIR SPT MASA PPH Pasal 21 Format Excel tersebut dapat didownload disini