Rabu, 16 April 2014

Sosialisasi "Mudahnya Mengisi SPT Tahunan" Wajib Pajak Badan


Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan kepada wajib pajak, perlu diberikan kemudahan dalam penyampaian pembayaran pajak tahunan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah mendukung hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya serta perubahan peraturan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 26/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
KPP Pratama Bangkalan memberikan sosialisasi terkait dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 kepada pihak Wajib Pajak Badan. Acara sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada:
Hari / tanggal
:
Senin, 14 April 2014
Waktu
:
08.00 – 11.00 WIB
Tempat
:
Aula KPP Pratama Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta No. 1, Bangkalan
Pemateri
:
1. Bapak Nugroho Priyo Sutanto


2. Bapak Kharisma Perdana Putra
Peserta
:
Wajib Pajak Badan (30 Orang)