Kamis, 05 Desember 2013

Perubahan SPT Tahunan 1770 SS Mulai Tahun Pajak 2013

Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan Pajak Penghasilan adalah dengan memberikan pilihan formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun bisa menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana).
Untuk lebih memudahkan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Per-26/PJ/2013 yang mengatur perubahan bentuk serta tata cara pengisian Formulir 1770 SS tersebut.
Perubahan-perubahan pada Formulir 1770 SS tersebut diantaranya:

  Download 1770 SS terbaru di sini :)

Selasa, 03 Desember 2013

SPT Masa PPh Pasal 21 Format Excel Sesuai PER-14/PJ/2013



Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak  nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.  Adapun bentuk FORMULIR SPT MASA PPH Pasal 21 Format Excel tersebut dapat didownload disini

Selasa, 10 September 2013

POJOK PAJAK KPP PRATAMA BANGKALAN

Diselenggarakan mulai tanggal 9-15 September 2013 dan mengambil tempat di Bangkalan Plaza. Pojok Pajak KPP Pratama Bangkalan melayani pendaftaran NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak), konsultasi perpajakan, sosialisasi PP No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, serta sosialisasi SPN ( Sensus Pajak Nasional ) tahap 3 yang dimulai bulan September tahun ini.


Pojok Pajak KPP Pratama Bangkalan dilayani oleh 4 pegawai, yang terdiri dari 2 orang pelaksana Seksi Pelayanan, 1 Account Representative, dan 1 orang Kepala Seksi. Semua pelayanan berkaitan dengan perpajakan tidak dipungut biaya.


 Segera manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mator sakalangkong.

Rabu, 24 Juli 2013

Empat Cara Membayar Pajak yang Benar

Sering kita baca sloga dari pemerintah agar kita membayar pajak, tentu saja walaupun tidak rela membayar, namun pajak adalah suatu hal yang tidak mungkin dihindari. Yang bisa anda lakukan apabila tidak rela bayar pajak hanyalah melampiaskan amarah, kecewa dan luapan tertekan lainnya melalui media sosial semacam Twitter, Facebook ataupun forum diskusi semacam Kaskus, Indowebster dan lainnya. Namun sebelum itu, membayar pajak memang tidak semudah transfer duit di ATM. Lho sebentar pembaca, bukankah transfer duit di ATM harus punya kartu ATM, ingat password dan menyimpan nama serta nomor rekening bank tujuan? Pelik lagi kalau transfer beda bank, harus ingat juga daftar kode bank tujuan? Kemudian kita juga harus memastikan nama serta nomor rekening benar terpampang di layar ATM, baru kemudian kita pencet tombol setuju, barulah duit kita terkirim ke seseorang nun jauh disana.

Bagaimana dengan pajak? Apakah perlu lewat ATM?jelas perlu, bahkan pemerintah melalui DJP sedang berupaya keras mewujudkan hal yang sulit, bagaimana caranya agar jaringan ATM bank di Indonesia, bisa dipergunakan membayar pajak. Jelas sulit karena bahkan pihak bank menyatukan jaringan ATMnya ke jaringan ATM Bersama seperti menyatukan air dan soda, enak kalau porsinya pas (baca : ada duitnya).
Jangan lupa bahwa membayar pajak lewat ATM mengharuskan anda harus tahu dengan pasti, jenis pajak yang akan anda bayar, nomor NPWP, masa pajak dan tahun pajak serta peruntukannya, apakah untuk membayar tunggakan pajak, cicilan pajak bulanan atau kekurangan dan sebagainya, semua ini untuk memastikan pajak yang anda bayar tepat sasaran dan dicatat atas nama anda sebagai pembayar pajak. Kelak di hadapan sidang DPR yang terhormat, uang anda ada di hadapan sidang dan digunakan untuk nomboki Premium yang seharusnya seharga Rp. 9.000 menjadi lebih murah dari seliter Pocari Swoat, Teh Pucuk, Coca-cola, Sprite.
Jadi, sementara itu, mari kita bayar pajak dengan cara biasa :
  1. Siapkan uang tunai
    Dana anda harus ada dalam bentuk tunai, bisa tersimpan di Bank, kasur atau tempat lain, pastikan dana ada dan bisa ditarik atau ditransfer dengan mudah bila dana ada di rekening.
  2. Pilih metode pembayaran
    Bila pembayaran pajak anda dalam jumlah besar, sehingga tidak memungkinkan dikemas dalam tas kresek, maka pilihlah metode transfer ke kas negara. Hubungi Customer Service dimana rekening bank anda berada, mereka akan sangat senang membantu anda karena biasanya metode transfer hanya dipilih oleh nasabah prioritas J . Bila anda tidak punya percaya diri yang cukup, maka siapkan dana anda di dompet dan segera menuju langkah selanjutnya. Perlu dicatat bahwa membayar pajak semacam PPh dan PPN hanya dapat dilakukan di Bank atau Kantor Pos yang ditunjuk, anda tidak akan pernah bisa membayar pajak ke petugas pajak, jadi pastikan anda tidak tertipu oleh konsultan pajak palsu yang mengaku bisa dimintai tolong membayar pajak.
  3. Pastikan pembayaran pajaknya
    Agar tidak keliru membayar, maka pastikan jenis pajak yang akan anda bayar, bisa PPh 21, PPh 22 atau PPN. Cari kode setor yang berjumlah 3 digit serta kode jenis pajak yang berjumlah 6 digit. Hubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk informasi. Untuk KPP Pratama Pasuruan patut diacungi jempol karena telah bekerjasama dengan bank Jaim (baca:Jatim), sehingga loket pembayaran bank Jatim berada di dalam gedung KPP Pratama Pasuruan. Anda cukup datang ke KPP Pratama Pasuruan, hubungi Account Representative untuk mengisi Surat Setoran Pajak, dan kemudian langsung bayar di loket bank Jatim. Tidak perlu bawa fotokopi BPKB, KTP atau emas batangan. Simpel.
  4. Dapatkan arsip Surat Setoran Pajak
    Setelah membayar pajak, pastikan anda menerima arsip/struk bukti pembayaran pajak serta senyum manis dari teller Bank / Kantor Pos dimana anda membayar pajak. Simpan dengan baik karena sehelai kertas tersebut bernilai uang bagi para petugas pajak semacam Account Representative, Pemeriksa Pajak atau Jurusita Pajak. Bukan uang tunai yang mereka cari, tetapi arsip salinan pembayaran pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama beberapa tahun berguna sekali apabila anda hendak pindahbuku, atau klaim ke Kantor Pajak apabila ternyata pembayaran pajak anda terlalu besar.
    Jadi, mari kita bayar pajak dengan benar

Selasa, 15 Januari 2013

Penjelasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-24/PJ/2012, tanggal 22 November 2012 tentang Faktur Pajak

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi PPN, DJP akan menerapkan kebijakan pengawasan PKP dalam bentuk pengendalian pemberian nomor Faktur Pajak secara jabatan mulai tanggal 1 Maret 2013 untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2013, tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif untuk penerbitan Faktur Pajak mulai tanggal 1 April 2013.
Dalam peraturan tersebut, Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak yang ditentukan bentuk dan tata caranya oleh DJP.
Untuk mendapatkan nomor seri Faktur Pajak, PKP melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password secara tertulis ke KPP tempat PKP terdaftar.
  2. Surat pemberitahuan kode aktivasi akan dikirimkan lewat POS ke alamat PKP, sedangkan password akan dikirimkan lewat alamat surat elektronik (e-mail).
  3. Mengajukan surat permintaan nomor seri Faktur Pajak ke KPP tempat PKP terdaftar untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan
  4. Selanjutnya PKP akan mendapatkan surat pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak untuk digunakan dalam penomoran Faktur Pajak
Hal-hal yang harus diperhatikan PKP adalah sebagai berikut:
  1. Dalam hal terdapat perubahan alamat PKP, sehingga terjadi perbedaan antara alamat yang sebenarnya dengan alamat yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus segera melakukan pemberitahuan update alamat ke KPP tempat PKP terdaftar supaya pada pengiriman surat pemberitahuan kode aktivasi dapat diterima sesuai dengan alamat.
  2. Mempersiapkan alamat surat elektronik (e-mail) untuk korespondensi pemberitahuan e-mail dan surat pemberitahuan kode aktivasi/surat pemberitahuan penolakan kode aktivasi yang kempos.
Ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan tersebut adalah:
  1. Kode dan nomor seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu: 2 (dua) digit kode transaksi, 1 (satu) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit nomor seri Faktur Pajak.
  2. Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP melalui permohonan dengan instrumen pengaman berupa kode aktivasi dan password.
  3. Identitas Penjual dan Pembeli, terutama alamat harus diisi dengan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.
  4. Jenis Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya
  5. Pemberitahuan PKP/pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak, harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.
  6. PKP yang tidak menggunakan nomor seri FP dari DJP atau menggunakan nomor seri FP ganda akan menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak tidak lengkap.
  7. Faktur Pajak tidak lengkap akan menyebabkan PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan dan PKP Penjual dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya peraturan tersebut yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2013 diharapkan Pengusaha Kena Pajak dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan penomoran Faktur Pajak dan apabila PKP memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui kring pajak 500200.
Harapan Pemerintah dengan diterbitkannya peraturan tersebut dapat memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada seluruh PKP khususnya PKP yang melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar sehingga dapat terlindungi dari segala bentuk penyalahgunaan Faktur Pajak dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan peraturan ini sangat diharapkan partisipasi peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi yang signifikan untuk bangsa dan negara dalam percepatan pembangunan.
Pengusaha Kena Pajak yang dikecualikan dari tata cara penomoran nomor seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 adalah ini:
No Sektor Usaha/Nama Perusahaan Nama Dokumen Keterangan
1 Industri Perbankan Bukti Tagihan Penyerahan jasa perbankan
2 Perusahaan Efek Bukti Tagihan Penyerahan jasa efek
3 Perusahaan Air Minum Bukti Tagihan Penyerahan air bersih
4 Perusahaan Listrik Bukti Tagihan Penyerahan listrik
5 Perusahaan Angkutan Udara Dalam Negeri Tiket, airway bill atau delivery bill Penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri
6 Perusahaan Jasa Telekomunikasi Bukti Tagihan Penyerahan jasa telekomunikasi
7 Perusahaan Jasa Kepelabuhanan Nota penjualan jasa Penyerahan jasa kepelabuhanan
8 Retailer Struk belanja Semata-mata menjual eceran
9 Bulog/Dolog Surat Perintah Penyerahan Barang Penyerahan tepung terigu
10 Pertamina Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) Atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak
11 Perusahaan Eksportir Pemberitahuan ekspor Semata-mata ekspor BKP, ekspor jasa dan ekspor BKP tidak berwujud
12 Perusahaan selain tersebut di atas Nota penjualan, faktur penjualan, faktur pajak tidak dengan identitas pembeli dan tanpa tanda tangan penjual Semata-mata atas penyerahan BKP/JKP yang yang dilakukan secara eceran (tanpa pemesanan, dilakukan door to door atau melalui tempat khusus, dan biasanya dilakukan secara tunai)
Keterangan:
  1. Dalam hal perusahaan tersebut di atas, ternyata menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak selain yang disebutkan pada kolom keterangan, maka perusahaan tersebut masih berkepentingan untuk meminta nomor seri faktur pajak.Sebagai contoh perusahaan tersebut di atas menyewakan gedung atau properti perusahaannya kepada PKP lainnya, maka untuk transaksi tersebut perusahaan tadi harus menerbitkan faktur pajak lengkap dengan nomor seri dari DJP.
  2. Perusahaan yang menerbitkan faktur pajak dengan tanpa identitas pembeli sebagaimana dimaksud pasal 14 UU PPN tetap harus mencantumkan nomor seri faktur pajak yang diberikan DJP.
sumber: Direktorat P2Humas