Salah satu fasilitas yang diberikan
pemerintah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan Pajak
Penghasilan adalah dengan memberikan pilihan formulir SPT Tahunan bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain
dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto
tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun bisa
menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana).
Untuk lebih memudahkan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Per-26/PJ/2013 yang mengatur perubahan bentuk serta tata cara pengisian Formulir 1770 SS tersebut.
Perubahan-perubahan pada Formulir 1770 SS tersebut diantaranya:
Download 1770 SS terbaru di sini :)