Selain datang langsung ke KPP Pratama Bangkalan, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2013 masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 melalui cara sebagai berikut :
- Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
- Dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
- E-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak ( http://efiling.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi / Application Service Provider (ASP)