Dalam rangka meningkatkan
pemahaman masyarakat dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan kepada wajib
pajak, perlu diberikan kemudahan dalam penyampaian pembayaran pajak tahunan
melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah
mendukung hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -
34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya serta perubahan
peraturan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER - 26/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010.
Surat Pemberitahuan
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
KPP Pratama Bangkalan memberikan sosialisasi
terkait dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010
kepada pihak Wajib Pajak Badan. Acara sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada:
Hari / tanggal
|
:
|
Senin, 14 April
2014
|
Waktu
|
:
|
08.00 – 11.00 WIB
|
Tempat
|
:
|
Aula KPP Pratama
Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta No. 1, Bangkalan
|
Pemateri
|
:
|
1. Bapak Nugroho
Priyo Sutanto
|
|
|
2. Bapak Kharisma
Perdana Putra
|
Peserta
|
:
|
Wajib Pajak Badan
(30 Orang)
|