Rabu, 16 April 2014

Sosialisasi "Mudahnya Mengisi SPT Tahunan" Wajib Pajak Badan


Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan kepada wajib pajak, perlu diberikan kemudahan dalam penyampaian pembayaran pajak tahunan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah mendukung hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya serta perubahan peraturan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 26/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
KPP Pratama Bangkalan memberikan sosialisasi terkait dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 kepada pihak Wajib Pajak Badan. Acara sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada:
Hari / tanggal
:
Senin, 14 April 2014
Waktu
:
08.00 – 11.00 WIB
Tempat
:
Aula KPP Pratama Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta No. 1, Bangkalan
Pemateri
:
1. Bapak Nugroho Priyo Sutanto


2. Bapak Kharisma Perdana Putra
Peserta
:
Wajib Pajak Badan (30 Orang)

Kamis, 27 Februari 2014


Selain datang langsung ke KPP Pratama Bangkalan, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2013 masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 melalui cara sebagai berikut :
  • Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • Dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • E-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak ( http://efiling.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi / Application Service Provider (ASP)
Segera sampaikan SPT Tahunan 2013 Anda..tanggal 29-31 Maret 2014 hari libur loh :)


PENGUMUMAN

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-09/PJ/2014 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut :

KPP Pratama Bangkalan akan tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :

  1. Sabtu / 22 Maret 2014 / pukul 08.00 - 15.00 WIB
  2. Jumat / 28 Maret 2014 / pukul 08.00 - 20.00 WIB
  3. Sabtu / 26 April 2014 / pukul 08.00 - 15.00 WIB
  4. Rabu / 30 April 2014 / pukul 08.00 - 20.00 WIB
Jenis pelayanan yang diberikan adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Account Representative telepon 031-3095223.

Kamis, 05 Desember 2013

Perubahan SPT Tahunan 1770 SS Mulai Tahun Pajak 2013

Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan Pajak Penghasilan adalah dengan memberikan pilihan formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun bisa menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana).
Untuk lebih memudahkan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Per-26/PJ/2013 yang mengatur perubahan bentuk serta tata cara pengisian Formulir 1770 SS tersebut.
Perubahan-perubahan pada Formulir 1770 SS tersebut diantaranya:

  Download 1770 SS terbaru di sini :)

Selasa, 03 Desember 2013

SPT Masa PPh Pasal 21 Format Excel Sesuai PER-14/PJ/2013



Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak  nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.  Adapun bentuk FORMULIR SPT MASA PPH Pasal 21 Format Excel tersebut dapat didownload disini

Selasa, 10 September 2013

POJOK PAJAK KPP PRATAMA BANGKALAN

Diselenggarakan mulai tanggal 9-15 September 2013 dan mengambil tempat di Bangkalan Plaza. Pojok Pajak KPP Pratama Bangkalan melayani pendaftaran NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak), konsultasi perpajakan, sosialisasi PP No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, serta sosialisasi SPN ( Sensus Pajak Nasional ) tahap 3 yang dimulai bulan September tahun ini.


Pojok Pajak KPP Pratama Bangkalan dilayani oleh 4 pegawai, yang terdiri dari 2 orang pelaksana Seksi Pelayanan, 1 Account Representative, dan 1 orang Kepala Seksi. Semua pelayanan berkaitan dengan perpajakan tidak dipungut biaya.


 Segera manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mator sakalangkong.

Rabu, 24 Juli 2013

Empat Cara Membayar Pajak yang Benar

Sering kita baca sloga dari pemerintah agar kita membayar pajak, tentu saja walaupun tidak rela membayar, namun pajak adalah suatu hal yang tidak mungkin dihindari. Yang bisa anda lakukan apabila tidak rela bayar pajak hanyalah melampiaskan amarah, kecewa dan luapan tertekan lainnya melalui media sosial semacam Twitter, Facebook ataupun forum diskusi semacam Kaskus, Indowebster dan lainnya. Namun sebelum itu, membayar pajak memang tidak semudah transfer duit di ATM. Lho sebentar pembaca, bukankah transfer duit di ATM harus punya kartu ATM, ingat password dan menyimpan nama serta nomor rekening bank tujuan? Pelik lagi kalau transfer beda bank, harus ingat juga daftar kode bank tujuan? Kemudian kita juga harus memastikan nama serta nomor rekening benar terpampang di layar ATM, baru kemudian kita pencet tombol setuju, barulah duit kita terkirim ke seseorang nun jauh disana.

Bagaimana dengan pajak? Apakah perlu lewat ATM?jelas perlu, bahkan pemerintah melalui DJP sedang berupaya keras mewujudkan hal yang sulit, bagaimana caranya agar jaringan ATM bank di Indonesia, bisa dipergunakan membayar pajak. Jelas sulit karena bahkan pihak bank menyatukan jaringan ATMnya ke jaringan ATM Bersama seperti menyatukan air dan soda, enak kalau porsinya pas (baca : ada duitnya).
Jangan lupa bahwa membayar pajak lewat ATM mengharuskan anda harus tahu dengan pasti, jenis pajak yang akan anda bayar, nomor NPWP, masa pajak dan tahun pajak serta peruntukannya, apakah untuk membayar tunggakan pajak, cicilan pajak bulanan atau kekurangan dan sebagainya, semua ini untuk memastikan pajak yang anda bayar tepat sasaran dan dicatat atas nama anda sebagai pembayar pajak. Kelak di hadapan sidang DPR yang terhormat, uang anda ada di hadapan sidang dan digunakan untuk nomboki Premium yang seharusnya seharga Rp. 9.000 menjadi lebih murah dari seliter Pocari Swoat, Teh Pucuk, Coca-cola, Sprite.
Jadi, sementara itu, mari kita bayar pajak dengan cara biasa :
  1. Siapkan uang tunai
    Dana anda harus ada dalam bentuk tunai, bisa tersimpan di Bank, kasur atau tempat lain, pastikan dana ada dan bisa ditarik atau ditransfer dengan mudah bila dana ada di rekening.
  2. Pilih metode pembayaran
    Bila pembayaran pajak anda dalam jumlah besar, sehingga tidak memungkinkan dikemas dalam tas kresek, maka pilihlah metode transfer ke kas negara. Hubungi Customer Service dimana rekening bank anda berada, mereka akan sangat senang membantu anda karena biasanya metode transfer hanya dipilih oleh nasabah prioritas J . Bila anda tidak punya percaya diri yang cukup, maka siapkan dana anda di dompet dan segera menuju langkah selanjutnya. Perlu dicatat bahwa membayar pajak semacam PPh dan PPN hanya dapat dilakukan di Bank atau Kantor Pos yang ditunjuk, anda tidak akan pernah bisa membayar pajak ke petugas pajak, jadi pastikan anda tidak tertipu oleh konsultan pajak palsu yang mengaku bisa dimintai tolong membayar pajak.
  3. Pastikan pembayaran pajaknya
    Agar tidak keliru membayar, maka pastikan jenis pajak yang akan anda bayar, bisa PPh 21, PPh 22 atau PPN. Cari kode setor yang berjumlah 3 digit serta kode jenis pajak yang berjumlah 6 digit. Hubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk informasi. Untuk KPP Pratama Pasuruan patut diacungi jempol karena telah bekerjasama dengan bank Jaim (baca:Jatim), sehingga loket pembayaran bank Jatim berada di dalam gedung KPP Pratama Pasuruan. Anda cukup datang ke KPP Pratama Pasuruan, hubungi Account Representative untuk mengisi Surat Setoran Pajak, dan kemudian langsung bayar di loket bank Jatim. Tidak perlu bawa fotokopi BPKB, KTP atau emas batangan. Simpel.
  4. Dapatkan arsip Surat Setoran Pajak
    Setelah membayar pajak, pastikan anda menerima arsip/struk bukti pembayaran pajak serta senyum manis dari teller Bank / Kantor Pos dimana anda membayar pajak. Simpan dengan baik karena sehelai kertas tersebut bernilai uang bagi para petugas pajak semacam Account Representative, Pemeriksa Pajak atau Jurusita Pajak. Bukan uang tunai yang mereka cari, tetapi arsip salinan pembayaran pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama beberapa tahun berguna sekali apabila anda hendak pindahbuku, atau klaim ke Kantor Pajak apabila ternyata pembayaran pajak anda terlalu besar.
    Jadi, mari kita bayar pajak dengan benar