Perubahan Tingkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, besaran Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) naik sekitar 53,4 % dari PTKP tahun 2009-2012, yaitu
dari Rp 1.320.000 menjadi Rp 2.025.000 per bulan atau Rp 24.300.00 per
tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini sesuai dengan PMK 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Lebih jelasnya bisa di lihat pada tabel berikut :
Jadi, sesuai PMK 162 tersebut mulai 1 Januari 2013 PTKP yang berlaku adalah sbb :
1) Untuk diri WP Rp 24.300.000
2) Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
3) Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dg penghasilan suami Rp 24.300.000
4) Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
- TK/0 = Rp 24.300.000
- K/0 = Rp 26.325.000
- K/1 = Rp 28.350.000
- K/2 = Rp 30.375.000
- K/3 = Rp 32.400.000
Dalam menghitung PPh 21 besarnya PTKP maksimal Rp 32.400.000,
sedangkan dalam menghitung PPh Orang Pribadi besarnya PTKP maksimal
menjadi Rp 56.700.000 untuk WP dengan status K/I/3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar