Selasa, 12 Agustus 2014

PENGUMUMAN (Pendaftaran NPWP utk wanita kawin)




KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR II
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANGKALAN
JALAN SOEKARNO HATTA NO. 1 BANGKALAN 69116
TELEPON 031-3095223; FAKSIMILE 031-3061189; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK 021-500200
EMAIL pengaduan@pajak.go.id



_________________________________________________________________________________________________________________

PENGUMUMAN
PENG-02/WPJ.24/KP.15/2014
           
Sehubungan banyaknya permohonan dan keluhan terkait pendaftaran NPWP untuk wanita kawin, kami sampaikan sebagai berikut :
1.     Pendaftaran Isteri
Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak.Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011 (terlampir)
2.     NPWP wanita kawin
Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011

Adapun persyaratan untuk mendaftarkan NPWP bagi wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami adalah sebagai berikut :
a.     Mengisi Formulir Pendaftaran Orang Pribadi
b.    Fotokopi KTP yang pemohon
c.     Surat Keterangan Usaha atau Pekerjaan atau Penghasilan pemohon
d.    Fotokopi KTP suami
e.     Fotokopi NPWP suami
f.     Fotokopi Kartu Susunan Keluarga
g.    Surat Perjanjian Pisah Harta yang disahkan oleh Pengadilan atau Surat Pernyataan Memilih Melaksanakan Hak dan Kewajiban Terpisah dengan suami


Bangkalan,11 Agustus 2014
Kepala Kantor,



Mawad Sri Basoeki
 


1 komentar:

  1. Salam kenal min.... tetap semangat...
    ekstensifikasi423.blogspot.com/2014/06/npwp-istri-apakah-ikut-suami-ataukah

    BalasHapus