DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR II
KANTOR PELAYANAN PAJAK
PRATAMA BANGKALAN
JALAN SOEKARNO HATTA NO. 1
BANGKALAN 69116
TELEPON 031-3095223; FAKSIMILE
031-3061189; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN
KRING PAJAK 021-500200
EMAIL pengaduan@pajak.go.id
_________________________________________________________________________________________________________________
PENGUMUMAN
PENG-02/WPJ.24/KP.15/2014
Sehubungan banyaknya
permohonan dan keluhan terkait pendaftaran NPWP untuk wanita kawin, kami
sampaikan sebagai berikut :
1.
Pendaftaran
Isteri
Pada prinsipnya sistem administrasi
perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis,
sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak.Dengan
demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah,
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami
sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Penjelasan Pasal 2 ayat 3 Peraturan
Pemerintah - 74 TAHUN 2011 (terlampir)
2.
NPWP
wanita kawin
Pada dasarnya wanita kawin yang tidak
hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan
menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam
hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan
diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Penjelasan Pasal 2 ayat 3
Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011
Adapun persyaratan untuk
mendaftarkan NPWP bagi wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan terpisah dengan suami adalah sebagai berikut :
a.
Mengisi
Formulir Pendaftaran Orang Pribadi
b.
Fotokopi
KTP yang pemohon
c.
Surat
Keterangan Usaha atau Pekerjaan atau Penghasilan pemohon
d.
Fotokopi
KTP suami
e.
Fotokopi
NPWP suami
f.
Fotokopi
Kartu Susunan Keluarga
g.
Surat
Perjanjian Pisah Harta yang disahkan oleh Pengadilan atau Surat Pernyataan
Memilih Melaksanakan Hak dan Kewajiban Terpisah dengan suami
Bangkalan,11 Agustus 2014
Kepala Kantor,
Mawad Sri
Basoeki
NIP.
197201281992011001
Peraturan terkait:
PP no. 74/2011
cek di:
Salam kenal min.... tetap semangat...
BalasHapusekstensifikasi423.blogspot.com/2014/06/npwp-istri-apakah-ikut-suami-ataukah