Senin, 07 Juli 2014

Pelangi Senja Pelapor SPT Tahunan



Pagi yang cerah memasuki tahun 2014, KPP Pratama Bangkalan bersiap menyambut hajatan besar yaitu Penerimaan Laporan SPT Tahunan 2014. Setelah beberapa bulan sebelumnya para Account Representaive (AR) berjuang pontang-panting demi mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara, kini kesibukan itu berganti dengan hal yang tidak kalah penting dan saya rasa cukup menguras waktu dan tenaga juga.

Suasana pagi itu cukup santai. Beberapa teman AR berkumpul sambil bercanda ringan di cubicle masing-masing. Mas Lukman tetap setia dengan lagu-lagu seangkatan Fariz RM dan Atiek CB nya (maklum selera mengikuti usia). Di samping saya ada mas Shobi sedang menelpon sang buah hati (tipikal pegawai PJKA Pulang Jumat Kembali Ahad di mana hari itu pengennya segera berubah menjadi jumat sore). Suasana pada pagi itu memang sedang santai tetapi tetap waspada.

Jam 8 pagi pun telepon berbunyi. Segera diangkat dan ternyata panggilan dari pak Murni sang satpam menginformasikan bahwa ada Wajib Pajak yang mau laporan SPT Tahunan. “Buseettt….sudah ada yang mau laporan tahunan.Baru juga tanggal 2 Januari” begitulah gumanku.“Oke lets go” dengan semangat dan dengan rasa penasaran saya segera turun ke bawah menemui Wajib Pajak tersebut.

Untuk mendramatisir bak sinetron maka kurang lebihnya seperti ini, perjalanan dari lantai dua ke lantai I pagi itu terasa lama, begitu menuruni anak tangga yang tidak seberapa ini langkah kakiku terasa berat (lebay) dengan rasa penasaran siapakah geranganWajib Pajak yang pertama kali laporan SPT Tahunan pada tahun 2014 ini. Begitu sampai di lantai I, maka saya pun langsung berjumpa dengan mas Imam petugas TPT andalan kantor yang pagi itu sedang memakai baju merah. “ mas bapak ini mau laporan SPT Tahunan” kata Imam. Saya melihat bapak tersebut dan “Masya Allah…” gumanku dalam hati. Seorang bapak-bapak lebih tepatnya kakek-kakek dengan baju lusuh dan memakai sandal jepit merk swallow warna hijau yang kelihatan usang, tersenyum sangat bersemangat untuk laporan SPT Tahunan. 

Saya segera menyapa bapak tersebut dan mengajak ke ruang konsultasi. “selamat pagi pak……saya Nugroho, ada yang bisa saya bantu?”. “ saya mau laporan mas, biasanya Cuma menyerahkan ini saja (sambil menyerahkan struk gaji pensiunan)”. “ Maaf dengan bapak siapa?”. Pertanyaan pun mengalir tentang identitas sang bapak. Kemudian saya jelaska nmengenai tatacara pengisian SPT Tahunan dan mengenai formulir 1770 SS yang baru. 

Kekagumanku bertambah ketika mengetahui bahwa bapak tersebut sudah berusia 70an tahun. Dan saya semakin merinding begitu mengetahui bahwa rumah bapak tersebut adalah di Mertajasah sebuah desa di kecamatan Bangkalan dengan jarak kurang lebih 7 kilometer dan dengan mengendarai sepeda ontel tua (sepeda kebo) datang ke KPP untuk laporan SPT Tahunan. Walaupun terlihat capek namun bapak tersebut tidak mengeluh. Nafas bapak tersebut masih keliatan cepat akibat capek mengendarai sepeda dari rumahnya. Obrolan kami pun semakin hangat. Beliau mempunyai dua anak yang semuanya sudah menikah dan tinggal di kota lain karena pekerjaan.  Di rumah beliau tinggal bersama istri saja.

Beliau juga sempat menanyakan beberapa hal kepada saya mengenai identitas saya.Saya pun tak lupa meminta resep agar bisa bersemangat seperti beliau.“Mas saya ini sebenarnya sakit-sakitan, sudah tua mas” begitu katanya. Namu nmelihat sosoknya, fisik bapak tersebut yang sudah tua dan sakit-sakitan itu mampu tertupi oleh semangat beliau, sehingga ada kesan positif dari beliau. Saya pun bertanya “bapak rajinnya laporan SPT?”. Dan beliau pun menjawab“ gaji saya dulu dan pensiunan saya yang sekarangkan dari Negara mas,  ya saya taat pada Negara”. SPT pun akhirnya terselesaikan juga dan saya arahkan ke loket TPT untuk menyampaikan SPT tahunannya.Tidak lupa saya sampaikan terima kasih kepada beliau. Dari balik ruang konsultasi KPP Pratama Bangkalan saya merasa malu pada bapak tersebut. Bapak tersebut lebih dahulu laporan SPT Tahunan 2014 dari pada saya yang nota bene petugas pajak yaitu pada hari kamis tanggal 2 Januari 2014 jam 08.00 pagi .  Semangat bapak pada pagi itu telah menginspirasi saya sebagai petugas pajak untuk selalu bersemangat menghimpun penerimaan pajak dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak. Saya pun merasa bersyukur bisa bertemu dengan bapak tersebut yang memberikan pelajaran bagi kami yang muda.

(Penulis : NugrohoPriyo S,  Account Representative)

Rabu, 16 April 2014

Sosialisasi "Mudahnya Mengisi SPT Tahunan" Wajib Pajak Badan


Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan kepada wajib pajak, perlu diberikan kemudahan dalam penyampaian pembayaran pajak tahunan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah mendukung hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya serta perubahan peraturan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 26/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
KPP Pratama Bangkalan memberikan sosialisasi terkait dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 kepada pihak Wajib Pajak Badan. Acara sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada:
Hari / tanggal
:
Senin, 14 April 2014
Waktu
:
08.00 – 11.00 WIB
Tempat
:
Aula KPP Pratama Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta No. 1, Bangkalan
Pemateri
:
1. Bapak Nugroho Priyo Sutanto


2. Bapak Kharisma Perdana Putra
Peserta
:
Wajib Pajak Badan (30 Orang)

Kamis, 27 Februari 2014


Selain datang langsung ke KPP Pratama Bangkalan, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2013 masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 melalui cara sebagai berikut :
  • Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • Dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • E-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak ( http://efiling.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi / Application Service Provider (ASP)
Segera sampaikan SPT Tahunan 2013 Anda..tanggal 29-31 Maret 2014 hari libur loh :)


PENGUMUMAN

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-09/PJ/2014 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut :

KPP Pratama Bangkalan akan tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :

  1. Sabtu / 22 Maret 2014 / pukul 08.00 - 15.00 WIB
  2. Jumat / 28 Maret 2014 / pukul 08.00 - 20.00 WIB
  3. Sabtu / 26 April 2014 / pukul 08.00 - 15.00 WIB
  4. Rabu / 30 April 2014 / pukul 08.00 - 20.00 WIB
Jenis pelayanan yang diberikan adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan. Untuk informasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Account Representative telepon 031-3095223.

Kamis, 05 Desember 2013

Perubahan SPT Tahunan 1770 SS Mulai Tahun Pajak 2013

Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan Pajak Penghasilan adalah dengan memberikan pilihan formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun bisa menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana).
Untuk lebih memudahkan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Per-26/PJ/2013 yang mengatur perubahan bentuk serta tata cara pengisian Formulir 1770 SS tersebut.
Perubahan-perubahan pada Formulir 1770 SS tersebut diantaranya:

  Download 1770 SS terbaru di sini :)

Selasa, 03 Desember 2013

SPT Masa PPh Pasal 21 Format Excel Sesuai PER-14/PJ/2013



Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak  nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.  Adapun bentuk FORMULIR SPT MASA PPH Pasal 21 Format Excel tersebut dapat didownload disini

Selasa, 10 September 2013

POJOK PAJAK KPP PRATAMA BANGKALAN

Diselenggarakan mulai tanggal 9-15 September 2013 dan mengambil tempat di Bangkalan Plaza. Pojok Pajak KPP Pratama Bangkalan melayani pendaftaran NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak), konsultasi perpajakan, sosialisasi PP No 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, serta sosialisasi SPN ( Sensus Pajak Nasional ) tahap 3 yang dimulai bulan September tahun ini.


Pojok Pajak KPP Pratama Bangkalan dilayani oleh 4 pegawai, yang terdiri dari 2 orang pelaksana Seksi Pelayanan, 1 Account Representative, dan 1 orang Kepala Seksi. Semua pelayanan berkaitan dengan perpajakan tidak dipungut biaya.


 Segera manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mator sakalangkong.