Pengumuman

PELAYANAN PBB KPP PRATAMA BANGKALAN


Pada tanggal 15 September 2009, pemerintah telah mengesahkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, yang secara resmi telah berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kehadiran UU PDRD tersebut akan menggantikan UU yang lama yaitu UU No. 18 Tahun 1997 tentang PDRD.

Terhitung mulai 1 Januari 2014, segala bentuk pelayanan PBB ( Pajak  Bumi dan Bangunan ) baik itu mutasi/balik nama, pendaftaran baru, pembetulan SPPT, keberatan PBB, dll akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing-masing, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kab. Bangkalan dan Pemerintah Daerah Kab. Sampang.


Demi kelancaran proses pengalihan data dan sistem dari KPP Pratama Bangkalan ke masing-masing pemerintah daerah, maka pelayanan PBB di KPP Pratama Bangkalan dapat dilayani sampai dengan tanggal 18 Oktober 2013, semua pengajuan di atas tanggal tersebut akan diproses oleh pemda masing-masing mulai tanggal 1 Jauari 2014.

Demikian pengumuman ini disampaikan.


**************************************************************************

KEMANA UANG PAJAK
YANG SUDAH KITA BAYAR ?


       Tampaknya masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami bagaimana proses pengumpulan dan penggunaan uang pajak. Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang pajak, padahal tidaklah demikian. 
      Untuk itu, perlu dijelaskan secara singkat bagaimana alur pengumpulan dan penggunaan uang pajak agar masyarakat bisa lebih memahaminya, yaitu sebagai berikut :

1. Setiap Wajib Pajak membayar pajak di Bank atau Kantor Pos (bukan di Kantor Pelayanan Pajak). Bukti pembayaran pajak barulah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar. 
2. Seluruh uang pajak yang telah dibayar Wajib Pajak masuk ke rekening Kas Negara, dan merupakan penerimaan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 
3. Uang pajak yang terkumpul, melalui mekanisme APBN yang disetujui DPR, kemudian dialokasikan ke seluruh Kementerian/Lembaga untuk dipergunakan sesuai dengan kegiatan/program kerja masing‐masing Kementerian/Lembaga. Kegiatan/program tersebut antara lain digunakan untuk membangun berbagai macam fasilitas publik, misalnya, untuk membangun jalan, membangun sekolah, untuk puskesmas, untuk pertahanan, keamanan dan sebagainya. 
    Demikian informasi ini disampaikan agar masyarakat memahaminya.


 ------BAYAR PAJAK YA DI BANK/KANTOR POS..BUKAN DI KANTOR PAJAK,OKE?---------

**********************************************************************************

      Pengumuman Kewajiban Penggunaan e-SPT Masa PPN

P E N G U M U M A N

Sehubungan telah diterbitkannya PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) yang akan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
  2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    1. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
    2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
    wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
  3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    1. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
    2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
    dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
  4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.


 **********************************************************************************

Tidak ada komentar:

Posting Komentar