Senin, 11 Agustus 2014

(PENGUMUMAN) BENTUK DAN UKURAN MATERAI BARU 2014

Ciri-ciri bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
A.  Bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
B. Cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru;
C. Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:
  1. Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
  2. Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
  3. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;
  4. Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
  5. Teks nominal “3000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
  6. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu;
  7. Motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan bawah;
D. Memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
E.  Jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
  1. Berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
  2. Terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
  3. Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
  4. Memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
F.  Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
G.  Meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
H.  Unsur pengaman terdiri dari:
  1. Kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
  2. Hologram berwarna perak;
  3. Special pattern image motif batik;
  4. Raster image;
  5. Mikroteks;
  6. Tactile effect;
  7. Visible fluorescent ink berwarna hijau;
  8. Color shifting ink with taggant;
  9. Perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.
Ciri-ciri bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut:
A.  Bentuk meterai tempel nominal Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
B.  Cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “6000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan hijau;
C.  Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting magenta to green (magenta-hijau) yang terdiri dari:
  1. Gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;
  2. Teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;
  3. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;
  4. Teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
  5. Teks nominal “6000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;
  6. Teks “ENAM RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “6000” dengan warna ungu;
  7. Motif roset blok dengan color shifting magenta to green di pojok kanan bawah;
D.  Memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
E.   Jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut:
  1. Berat dasar kertas dan lem sekitar 96gr/m2 (sembilan puluh enam gram per meter persegi);
  2. Terdapat lem kering (dry glue) pada sisi belakang;
  3. Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) berwarna biru dan fluorescent orange yang memendar oranye di bawah sinar UV;
  4. Memiliki hologram stripe dengan gambar Garuda Pancasila, Logo Kementerian Keuangan, dan teks “PAJAK” berulang membentuk garis diagonal di sebelah kiri;
F.    Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai tempel;
G.   Meterai tempel dicetak melalui proses cetak offset, intaglio, dan digital;
H.   Unsur pengaman terdiri dari:
  1. Kertas sekuriti UV dull berlapis pada satu sisi dengan serat tampak berwarna biru dan fluorescent orange;
  2. Hologram berwarna perak;
  3. Special pattern image motif batik;
  4. Raster image;
  5. Mikroteks;
  6. Tactile effect;
  7. Visible fluorescent ink berwarna hijau;
  8. Color shifting ink with taggant;
  9. Perforasi bentuk bintang, oval, dan bulat.

Kamis, 10 Juli 2014

Nilai-nilai dan Budaya Kementerian Keuangan



NILAI-NILAI KEMENTRIAN KEUANGAN: 

 

1. INTEGRITAS


Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.

2. PROFESIONALISME


Bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi.

3. SINERGI  


Membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.

4. PELAYANAN 

 Memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman.

5. KESEMPURNAAN

Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik


BUDAYA KEMENTRIAN KEUANGAN:

 

1. Satu Informasi Setiap Hari.
Satu Informasi Setiap Hari ditujukan untuk memotivasi seluruh Pegawai Kementerian Keuangan untuk mencari informasi yang berguna dan menyebarkannya atau sharing dengan Pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk menambah pengetahuan bersama.


2. Dua Menit Sebelum Jadwal. 
Dua Menit Sebelum Jadwal ditujukan untuk melatih, membiasakan serta menumbuhkan kedisiplinan semua Pegawai Kementerian Keuangan dengan datang di ruang/tempat rapat 2 (dua) menit sebelum rapat di mulai sesuai jadwal, untuk meningkatkan efektifitas & efisiensi rapat.


3. Tiga Salam Setiap Hari. 
Tiga Salam Setiap Hari ditujukan untuk merangsang seluruh Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan terbiasa memberikan pelayanan prima dan bersikap sopan serta santun, dengan cara memberikan salam sesuai dengan waktunya (selamat pagi, siang, dan sore).


4. Rencanakan, Kerjakan, Monitor dan Tindaklanjuti. 
Rencanakan, Kerjakan, Monitor dan Tindaklanjuti ditujukan agar semua Pegawai Kementerian Keuangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari menerapkan etos kerja dan prinsip manajemen/organisasi yang baik, dengan selalu membuat perencanaan sebelumnya, mengerjakan sampai tuntas, memantau & mengevaluasi proses serta hasil terhadap sasaran dan juga spesifikasi kemudian melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan.


5. Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin. 
Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin ditujukan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan, dan kepedulian Pegawai Kementerian Keuangan akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang ringkas, rapi, resik/bersih melalui perawatan yang dilakukan secara rutin, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman guna meningkatkan etos kerja dan semangat berkarya.
 

Frontliner Direktorat Jenderal Pajak



Menjadi front liner (dikenal sebagai petugas TPT) KPP Pratama di bawah Direktorat Jenderal Pajak bukanlah hal yang mudah untuk siapapun. Tugasnya hanya satu, menerima laporan wajib pajak. Akan tetapi, mbleber-mblebernya itu  yang membutuhkan energi luar biasa. Laporan wajib pajak atau yang dikenal SPT (Surat Pemberitahuan) ada dua macam, SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan terdiri dari SPT Tahunan Badan dan ada SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan Orang Pribadi meliputi 1770 SS, 1770 S, dan 1770. SPT Masa meliputi SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh. SPT Masa PPN meliputi SPT Masa PPN 1111, 1111 DM, dan 1107 PUT. SPT Masa PPh yang paling popular terdiri dari SPT Masa PPh 21, 22, 23, 4 ayat 2.  Sementara itu, kami juga menerima lebih dari 20 jenis permohonan lain selain terkait dengan NPWP. Permohonan terkait NPWP juga ada lebih dari 10 macam. Di luar itu semua, masih banyak wajib pajak yang sambil berkonsultasi ketika mengajukan laporan-laporan tersebut.

            Sebagai penerima tamu, kami harus bersikap sebaik dan semanis mungkin. Apapun pertanyaan dan keluhan wajib pajak harus kami jawab sebaik mungkin. Kami adalah wajah Direktorat Jenderal Pajak. Orang akan berpikir bahwa DJP sudah ramah karena senyum kami. Orang akan beranggapan bahwa DJP itu rumit juga karena cara penyampaian kami.

DJP bukanlah institusi yang sepenuhnya modern sehingga masih banyak kekurangan terkait peraturan dan kepraktisan sarana dan prasarananya.  Masih banyak peraturan yang rumit dan perlu penyederhanaan lagi agar lebih mudah difahami dan dimengerti masyarakat. Selain itu, terlalu banyaknya formulir yang digunakan menyebabkan timbulnya asumsi “sudah ruwet sebelum mengisi”.  Ke depannya, DJP berharap bisa mengurangi penggunaan kertas dengan pelaporan SPT secara e-filing. Saat ini sudah bisa dinikmati pelaporan e-filing tanpa biaya untuk SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS. Selain itu, masih berbayar dengan menggunakan jasa pihak ketiga (ASP).

DJP juga bukan instansi independen apalagi swasta yang bisa memutuskan kebijakannya sendiri tanpa campur tangan atau persetujuan atasannya sehingga kebijakan-kebijakannya serba lamban dan masih birokrasi minded.

DJP juga bukan lembaga zakat yang begitu adil dan sederhana dalam penghitungannya sehingga perlu energi ekstra supaya seluruh masyarakat mau mengikuti aturan pajak dengan sukarela.

            Tetapi menjadi petugas TPT sangatlah menyenangkan dan bermanfaat. Tanpa kuliah di jurusan ilmu komunikasi, kami bisa mengerti kapan kami menggunakan nada rendah ketika berbicara, kapan kami harus tegas menghadapi lawan bicara, dan kapan kami harus menangkap maksud wajib pajak ketika wajib pajak tidak bisa berbahasa Indonesia. Tanpa kursus brevet pajak, kami harus bisa memahami sedikit demi sedikit materi perpajakan dasar dari A sampai Z karena kami akan malu jika ada wajib pajak bertanya dan kami tidak tahu. Tanpa menjadi ahli komputer, kami  dituntut untuk memahami dasar-dasar aplikasi DJP seperti e-SPT karena banyaknya wajib pajak yang mengalami kendala ketika menginstal dan mengisi e-SPT. Tanpa harus menjadi model pun, kita sedikit mengerti bahwa menjadi “enak dilihat” itu sudah membuat wajib pajak nyaman dengan pelayanan kami.
           
            Terima kasih telah mengunjungi kami, silakan datang kembali.

Penulis: Imam Budiyanto, Petugas TPT KPP Pratama Bangkalan
sumber: http://imambudiyanto88.blogspot.com/2014/03/frontliner-direktorat-jenderal-pajak.html

Senin, 07 Juli 2014

Pelangi Senja Pelapor SPT Tahunan



Pagi yang cerah memasuki tahun 2014, KPP Pratama Bangkalan bersiap menyambut hajatan besar yaitu Penerimaan Laporan SPT Tahunan 2014. Setelah beberapa bulan sebelumnya para Account Representaive (AR) berjuang pontang-panting demi mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara, kini kesibukan itu berganti dengan hal yang tidak kalah penting dan saya rasa cukup menguras waktu dan tenaga juga.

Suasana pagi itu cukup santai. Beberapa teman AR berkumpul sambil bercanda ringan di cubicle masing-masing. Mas Lukman tetap setia dengan lagu-lagu seangkatan Fariz RM dan Atiek CB nya (maklum selera mengikuti usia). Di samping saya ada mas Shobi sedang menelpon sang buah hati (tipikal pegawai PJKA Pulang Jumat Kembali Ahad di mana hari itu pengennya segera berubah menjadi jumat sore). Suasana pada pagi itu memang sedang santai tetapi tetap waspada.

Jam 8 pagi pun telepon berbunyi. Segera diangkat dan ternyata panggilan dari pak Murni sang satpam menginformasikan bahwa ada Wajib Pajak yang mau laporan SPT Tahunan. “Buseettt….sudah ada yang mau laporan tahunan.Baru juga tanggal 2 Januari” begitulah gumanku.“Oke lets go” dengan semangat dan dengan rasa penasaran saya segera turun ke bawah menemui Wajib Pajak tersebut.

Untuk mendramatisir bak sinetron maka kurang lebihnya seperti ini, perjalanan dari lantai dua ke lantai I pagi itu terasa lama, begitu menuruni anak tangga yang tidak seberapa ini langkah kakiku terasa berat (lebay) dengan rasa penasaran siapakah geranganWajib Pajak yang pertama kali laporan SPT Tahunan pada tahun 2014 ini. Begitu sampai di lantai I, maka saya pun langsung berjumpa dengan mas Imam petugas TPT andalan kantor yang pagi itu sedang memakai baju merah. “ mas bapak ini mau laporan SPT Tahunan” kata Imam. Saya melihat bapak tersebut dan “Masya Allah…” gumanku dalam hati. Seorang bapak-bapak lebih tepatnya kakek-kakek dengan baju lusuh dan memakai sandal jepit merk swallow warna hijau yang kelihatan usang, tersenyum sangat bersemangat untuk laporan SPT Tahunan. 

Saya segera menyapa bapak tersebut dan mengajak ke ruang konsultasi. “selamat pagi pak……saya Nugroho, ada yang bisa saya bantu?”. “ saya mau laporan mas, biasanya Cuma menyerahkan ini saja (sambil menyerahkan struk gaji pensiunan)”. “ Maaf dengan bapak siapa?”. Pertanyaan pun mengalir tentang identitas sang bapak. Kemudian saya jelaska nmengenai tatacara pengisian SPT Tahunan dan mengenai formulir 1770 SS yang baru. 

Kekagumanku bertambah ketika mengetahui bahwa bapak tersebut sudah berusia 70an tahun. Dan saya semakin merinding begitu mengetahui bahwa rumah bapak tersebut adalah di Mertajasah sebuah desa di kecamatan Bangkalan dengan jarak kurang lebih 7 kilometer dan dengan mengendarai sepeda ontel tua (sepeda kebo) datang ke KPP untuk laporan SPT Tahunan. Walaupun terlihat capek namun bapak tersebut tidak mengeluh. Nafas bapak tersebut masih keliatan cepat akibat capek mengendarai sepeda dari rumahnya. Obrolan kami pun semakin hangat. Beliau mempunyai dua anak yang semuanya sudah menikah dan tinggal di kota lain karena pekerjaan.  Di rumah beliau tinggal bersama istri saja.

Beliau juga sempat menanyakan beberapa hal kepada saya mengenai identitas saya.Saya pun tak lupa meminta resep agar bisa bersemangat seperti beliau.“Mas saya ini sebenarnya sakit-sakitan, sudah tua mas” begitu katanya. Namu nmelihat sosoknya, fisik bapak tersebut yang sudah tua dan sakit-sakitan itu mampu tertupi oleh semangat beliau, sehingga ada kesan positif dari beliau. Saya pun bertanya “bapak rajinnya laporan SPT?”. Dan beliau pun menjawab“ gaji saya dulu dan pensiunan saya yang sekarangkan dari Negara mas,  ya saya taat pada Negara”. SPT pun akhirnya terselesaikan juga dan saya arahkan ke loket TPT untuk menyampaikan SPT tahunannya.Tidak lupa saya sampaikan terima kasih kepada beliau. Dari balik ruang konsultasi KPP Pratama Bangkalan saya merasa malu pada bapak tersebut. Bapak tersebut lebih dahulu laporan SPT Tahunan 2014 dari pada saya yang nota bene petugas pajak yaitu pada hari kamis tanggal 2 Januari 2014 jam 08.00 pagi .  Semangat bapak pada pagi itu telah menginspirasi saya sebagai petugas pajak untuk selalu bersemangat menghimpun penerimaan pajak dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak. Saya pun merasa bersyukur bisa bertemu dengan bapak tersebut yang memberikan pelajaran bagi kami yang muda.

(Penulis : NugrohoPriyo S,  Account Representative)

Rabu, 16 April 2014

Sosialisasi "Mudahnya Mengisi SPT Tahunan" Wajib Pajak Badan


Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan kepada wajib pajak, perlu diberikan kemudahan dalam penyampaian pembayaran pajak tahunan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktorat Jenderal Pajak telah mendukung hal tersebut dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya serta perubahan peraturan tersebut yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 26/PJ/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
KPP Pratama Bangkalan memberikan sosialisasi terkait dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 kepada pihak Wajib Pajak Badan. Acara sosialisasi tersebut telah dilaksanakan pada:
Hari / tanggal
:
Senin, 14 April 2014
Waktu
:
08.00 – 11.00 WIB
Tempat
:
Aula KPP Pratama Bangkalan, Jl. Soekarno Hatta No. 1, Bangkalan
Pemateri
:
1. Bapak Nugroho Priyo Sutanto


2. Bapak Kharisma Perdana Putra
Peserta
:
Wajib Pajak Badan (30 Orang)