Kamis, 05 Desember 2013

Perubahan SPT Tahunan 1770 SS Mulai Tahun Pajak 2013

Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan Pajak Penghasilan adalah dengan memberikan pilihan formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun bisa menggunakan Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana).
Untuk lebih memudahkan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Per-26/PJ/2013 yang mengatur perubahan bentuk serta tata cara pengisian Formulir 1770 SS tersebut.
Perubahan-perubahan pada Formulir 1770 SS tersebut diantaranya:

  Download 1770 SS terbaru di sini :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar