Kamis, 27 Februari 2014


Selain datang langsung ke KPP Pratama Bangkalan, penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2013 masih dapat disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret 2014 melalui cara sebagai berikut :
  • Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • Dikirim melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  • E-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak ( http://efiling.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi / Application Service Provider (ASP)
Segera sampaikan SPT Tahunan 2013 Anda..tanggal 29-31 Maret 2014 hari libur loh :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar